JABAR EKSPRES – Tumpukan material bata merah yang sudah disusun dengan campuran pasir dan semen yang diduga awalnya dibangun untuk toko, di Jalan Pemuda Kabupaten Ciamis akhirnya dibongkar lagi.
Lurah Ciamis, Wahyu Ghifary Setiawan mengatakan, bangunan yang akan didirikan di atas trotoar oleh pemilik toko dalam proses pembongkaran.
“Karena jelas melanggar, tidak boleh membangun di atas trotoar, kita imbau untuk kepada pemilik tokok agar segera membongkar kembali susunan bata merah yang sudah dipasang,” kata Wahyu Ghifary, Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA: Nekat! Pria di Ciamis ini Buat Bangunan Permanen di Atas Trotoar
Menurut Wahyu, pembongkaran bangunan di atas trotoar ini dilakukan oleh pemilik toko usai foto tersebut viral di media sosial.
“Pemilik toko ini tidak mengetahui kalau sebetulnya tidak boleh membangun di atas trotoar, hal ini merupakan kesalahannya sendiri yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar sehingga apa yang sudah dibangun, itu kemudian dibongkar lagi,” ujar Wahyu.
Pembongkaran itu pun disaksikan oleh beberapa petugas Kelurahan setempat dan anggota satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis.
Wahyu Ghifary menyebut, atas kejadian ini pihaknya akan lebih giat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda terkait, mengenai pembangunan permanen di atas fasilitas umum.
BACA JUGA: Jembatan Parungsari Kota Banjar Jadi Kado Perpisahan Wali Kota Ade Uu Sukaesih
“Tidak boleh ada pembangunan permanen di atas fasilitas umum, nanti sosialisasinya lebih ditingkatkan,” kata Wahyu.
Setelah pembongkaran bangunan permanen yang dibangun di atas trotoar tersebut, trotoar itu pun kembali bisa digunakan lagi oleh pejalan kaki. (CEP)