JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar dengan cepat berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan hewan ternak di wilayah Sindangkasih Ciamis belum lama ini.
Ketiga pelaku diketahui berinisial AK (32), AM (48) dan AKu (43). Dimana dua pelaku diantaranya berasal dari Kabupaten Garut dan seorang pelaku lainnya beralamat Indramayu Jawa Barat.
BACA JUGA: Kencani Istri Orang Selama 8 Bulan, Sopir Forklift di Ciamis Habisi Nyawa Korban dengan Tali Rapia
“Kami amankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan hewan ternak di wilayah Sindangkasih. Pelaku berhasil kami ringkus dari tempat persembunyiannya masing-masing pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.15 WIB,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin Kamis 26 Oktober 2023.
AKP Joko menuturkan, pelaku berhasil diamankan oleh belasan personel gabungan unit Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Mereka terdiri dari personel Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar.
“Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan didapat informasi melalui hasil rekaman CCTV perihal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku pencurian hewan ternak. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim bergerak cepat ke arah Bandung dan di tengah perjalanan berpapasan dengan mobil tersebut dan dilakukan pengejaran sehingga tertangkap di SPBU Cikole Lembang Bandung,” kata AKP Joko Prihatin.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan dua orang tersangka berinisial AK dan AM didapat keterangan bahwa keduanya memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis bersama dengan AKu.
BACA JUGA: Terungkap! Penjual Buah di Ciamis Bukan Bundir, Tapi Diduga Dihabisi Kekasih
Setelah mendapatkan dua orang pelaku, lanjut Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, pihaknya langsung bergerak kembali ke wilayah Garut dan berhasil meringkus pelaku bersinisial AKu. Para pelaku kemudiam dibawa ke Polres Ciamis beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil hewan ternak domba dengan cara dipikul dari kandang kemudian diangkut menggunakan mobil penumpang minibus. Ketiganya melakukan Tindak Pidana Pencurian hewan ternak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata AKP Joko Prihatin. (CEP)