SUMEDANG, JABAR EKSPRES – APS atau Alat Peraga Sosialisasi dari berbagai partai politik ditertibkan oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Pol-PP, Kesbangpol, Dishub, Panwascam dan Bapenda Kabupaten Sumedang, Kamis 26 Oktober 2023.
Jabar Ekspres memantau, puluhan petugas gabungan tersebut tengah menyisir sepanjang jalan perkotaan di Kabupaten Sumedang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi tersebut telah menghasilkan ratusan APS berbagai bentuk.
Tak hanya spanduk, pamplet, baliho serta poster para calon dan paratainya, stiker gambar para calon dan parpol yang menempel pada kaca-kaca angkot pun turut dicabut.
Selain itu, terpantau sejumlah angkutan umum yang memasang gambar calon parpol di bagian kaca mobilnya, diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang dan langsung dilakukan pencopotan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, Rizal menuturkan, rapat kerja teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu tahun 2024 ini dilaksanakan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya melaksanakan rapat serupa bersama dengan Bawaslu, Dishub dan Parpol Peserta Pemilu.
BACA JUGA: Ribuan APS Balon Pemilu 2024 di Sumedang Bakal Ditertibkan
Dari hasil rapat kerja yang pertama, lanjut Rizal, pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub telah memberikan waktu selama 7 hari kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara sendiri.
“Pada rapat kerja pertama yang diikuti langsung oleh perwakilan parpol peserta pemilu. Kami sepakat memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan secara sendiri. Namun, kenyataannya di lapangan masih saja terdapat APS yang melanggar belum ditertibkan,” kata Rizal.
Pihaknya bersama Bawaslu dan Dishub melakukan rapat kerja kedua dalam rangka teknis pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu tahun 2024.
Rizal menyebut, ada beberapa poin yang disepakati dari rapat kerja yang dilakukan pada hari ini. Pertama, terkait pemahaman dan menyamakan persepsi atas APS yang sesuai dengan Pasal 79, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pada Pasal 79 itu disebutkan bahwa APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa Bendera Partai Politik dan Nomor Urut pada Masa Sebelum Kampanye dan Alat Peraga Kampanye,” tuturnya.