Petugas Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi di Sumedang

BACA JUGA: Pasang Banner Prabowo – Gibran di Setiap Rumah, Bentuk Dukungan Penuh Warga Bandung

“Kemudian, Pasal 34 dan 36 disebutkan bila APK merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik yang meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul serta paling sedikit memuat Visi, Misi, Program, dan/atau Citra Diri Peserta Pemilu. Dimana APK tersebut dipasang pada saat dimulainya Masa Kampanye dan Wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemilihan suara,” tambah Rizal.

Kemudian tentang pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Sumedang dan atau Tim Penertiban sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Demikian, seorang supir angkot, Erik (29) mengaku tidak tahu atas pemasangan stiker parpol dan calon yang tengah terpasang di kaca mobilnya.

“Wah gak tahu, saya supir tembak, jadi ga tau. Sejak mengendalikan mobil ini memang sudah ada stiker itu,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, di sela kegiatan penertiban.

Sedangkan untuk kegiatan penertiban saat ini, akan dilakukan hingga sore nanti dan akan dilanjutkan esok hari untuk kembali menyusur ke daerah-daerah lainya. (Mg11)

BACA JUGA: Politisi Terbaik Gerindra Kota Cirebon: Gibran Rakabuming Raka Pilihan Tepat

Tinggalkan Balasan