Sudah Daftarkan Diri ke KPU, Gibran: Jika Menang Pilpres 2024 Akan Lanjutkan Agenda Hilirisasi Jokowi 

Saat ini, jumlah kursi DPR RI sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan