Saat ini, jumlah kursi DPR RI sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah 34.992.703 suara.