JABAR EKSPRES – Ketahui jadwal pengumuman pasca sanggah CPNS Kejaksaan 2023. Pelamar CPNS Kejaksaan sudah menerima hasil seleksi administrasi sejak 18 Oktober 2023.
Bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023 yang dinyatakan TMS diberi kesempatan mengajukan sanggahan.Adapun masa sanggah CPNS Kejaksaan 2023 sudah berlalu sejak 19 sampai 21 Oktober 2023.
Kini tengah menanti pengumuman pasca sanggah. Lantas kapan pengumuman hasil sanggah CPNS Kejaksaan 2023?
Jadwal pengumuman hasil sanggah CPNS Kejaksaan 2023 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor: PENG- 16/C/Cp.2/10/2023 akan disampaikan antara tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023.
Bagi pelamar CPNS yang sudah mengajukan sanggahan perlu diketahui bahwa alasan sanggah sebagaimana dimaksud tersebut dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Masa sanggah hanya dapat dilakukan satu kali. Jadi jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggahan lagi, maka hal tersebut tidak bisa dan sistem akan menolaknya dengan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Informasi lebih lengkap mengenai jadwal penyesuaian CPNS dan PPPK di Kejaksaan RI dapat mengakses tautan berikut atau dapat disimak di bawah ini.
(PDF Jadwal Penyesuaian CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023)
Jadwal Masa Sanggah hingga Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 22 s.d. 28 Oktober 2023
- Penarikan data final : 29 s.d. 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 1 s.d. 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 5 s.d. 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 9 s.d. 18 November 2023
Biro Kepegawaian Kejaksaan mengimbau beberapa hal kepada para pelamar CASN melalui akun Instagramnya bahwa sanggah tidak dapat dilakukan jika kesalahan atau kelalaian berasal dari pelamar.
BACA JUGA: Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS Kejaksaan 2023 Bagi yang Lulus? Simak Info Berikut!
Kemudian para pelamar agar tidak membuat grup WA peserta lulus karena hal tersebut beresiko disusupi pihak yang tidak bertanggung jawab.