29 Pengedar Narkotika di Kota Bogor Diamankan, Satu Diantaranya Wanita

Kemudian, bagi tersangka psikotropika di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (YUD)

BACA JUGA: Polisi Expose Wajah Pimpinan Ponpes di Bogor yang Cabuli Santriwatinya, Ini Modusnya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan