Ribuan APS Balon Pemilu 2024 di Sumedang Bakal Ditertibkan

BACA JUGA: LS Vinus Gelar Diskusi dengan Tema “Para Artis Ngapain Nyaleg?”

“Dan itu (APS) bisa dilaksanakan berupa pemasangan bendera partai politik, peserta pemilu dan nomor urut jelas,” terangnya.

Yan menuturkan, berikut aturan pemasangan APS dan isi materi pada saat akan melaksanakan pertemuan terbatas yang diselenggarakan oleh partai politik.

“Sebelumnya harus menyampaikan informasi kepada KPU, Bawaslu, baik seluruh tingkatan, kalau tingkat Sumedang berarti ke Bawaslu Sumedang, satu hari sebelum pelaksanaan,” paparnya.

“Dan di dalamnya tidak memuat ajakan bahwa saya adalah bakal calon dari partai A atau B, termasuk coblos nomor dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Yan menegaskan bahwa saat ini total ada sekitar 10.000 APS yang telah terpasang di Kabupaten Sumedang.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengurus partai di Kabupaten Sumedang agar menertibkan APS-APS yang melanggar aturan kaitannya dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 junto PKPU Nomor 20 termasuk aturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 kaitanya dengan tugas Satpol PP.

“Bahwa Satpol PP selaku penegak Perda dapat melaksanakan pencabutan dan pembersihan terhadap pelanggaran dan pemasangan atribut bendera partai, baliho, umbul-umbul dan sebagainya,” pungkasnya. (Mg11)

BACA JUGA: Ogah Jadi Penonton, Gerindra Kota Bogor Siapkan Kader Terbaik Maju di Pilwalkot 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan