Ribuan APS Balon Pemilu 2024 di Sumedang Bakal Ditertibkan

Potret baliho terpasang di Taman Endog, Kabupaten Sumedang (21/10).
Potret baliho terpasang di Taman Endog, Kabupaten Sumedang (21/10). (Foto: Dedi Suhandi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dan itu (APS) bisa dilaksanakan berupa pemasangan bendera partai politik, peserta pemilu dan nomor urut jelas,” terangnya.

Yan menuturkan, berikut aturan pemasangan APS dan isi materi pada saat akan melaksanakan pertemuan terbatas yang diselenggarakan oleh partai politik.

“Sebelumnya harus menyampaikan informasi kepada KPU, Bawaslu, baik seluruh tingkatan, kalau tingkat Sumedang berarti ke Bawaslu Sumedang, satu hari sebelum pelaksanaan,” paparnya.

Baca Juga:Menikmati Hidangan dan Alam dalam Satu Paket di Cafe ColecerWarga Cimahi Ternyata Banyak Bergaji Dibawah UMK, Apa Faktornya?!

“Dan di dalamnya tidak memuat ajakan bahwa saya adalah bakal calon dari partai A atau B, termasuk coblos nomor dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Yan menegaskan bahwa saat ini total ada sekitar 10.000 APS yang telah terpasang di Kabupaten Sumedang.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengurus partai di Kabupaten Sumedang agar menertibkan APS-APS yang melanggar aturan kaitannya dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 junto PKPU Nomor 20 termasuk aturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 kaitanya dengan tugas Satpol PP.

“Bahwa Satpol PP selaku penegak Perda dapat melaksanakan pencabutan dan pembersihan terhadap pelanggaran dan pemasangan atribut bendera partai, baliho, umbul-umbul dan sebagainya,” pungkasnya. (Mg11)

0 Komentar