Jabar Ekspres – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengajukan izin cuti kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Maju Kembali Jadi Capres 2024, Prabowo Subianto Tegaskan Bahwa Sisa Hidupnya untuk Indonesia!
Surat pertama adalah permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres.
Namun, Ketua Umum Gerindra itu belum menyertakan tanggal cuti kerja dalam surat yang disampaikan kepada Setneg.
“Waktunya akan disusulkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
BACA JUGA: Megawati Beberkan Alasan Terpilihnya Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024–2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.