JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Banjar melayangkan surat edaran kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat tersebut dilayangkan oleh Bawaslu Kota Banjar dengan nomor 136/PM.00.02/K.JB-20/10/2023 perihal Pemberitahuan kepada semua partai politik peserta Pemilu agar menetibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai penempatannya.
“Surat edaran ini juga tindaklanjut dari edaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 489/PM.00.01/K.JB/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal koordinasi penertiban APS,” kata Rudi Ilham Ginanjar.
Baca Juga:Usai Daftar Pilpres 2024 di KPU, Pasangan Anies-Muhaimin Ajak Pendukungnya untuk Doakan PalestinaResmi Daftar Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Sebut Berkas Sudah Memenuhi Syarat
“Sehubungan dengan itu, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan pemberitahuan kepada peserta Pemilu bersangkutan agar menurunkan APS bermuatan materi dan atau narasi yang memenuhi unsur kampanye Pemilu,” tambahnya.
“Kami harap para peserta politik dapat menindaklanjutinya hingga ke setiap tim sukses agar dalam memasang APS sesuai dengan aturan dan tidak mengandung unsur kampanye,” ucap Rudi Ilham menambahkan.
Tak hanya surat edaran untuk partai politik, Rudi menuturkan, pihaknya juga melakukan inventarisir APS di seluruh wilayah Kota Banjar.
