JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Banjar melayangkan surat edaran kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat tersebut dilayangkan oleh Bawaslu Kota Banjar dengan nomor 136/PM.00.02/K.JB-20/10/2023 perihal Pemberitahuan kepada semua partai politik peserta Pemilu agar menetibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai penempatannya.
“Surat yang kami layangkan berisi himbauan agar masing-masing partai politik peserta pemilu 2024 di Kota Banjar dapat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang penempatannya melanggar dan memiliki konten kampanye. Pemberitahuan ini sifatnya segera, artinya harus segera dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA : Usai Daftar Pilpres 2024 di KPU, Pasangan Anies-Muhaimin Ajak Pendukungnya untuk Doakan Palestina
Rudi menjelaskan, peringatan tertulis itu sebagai upaya tindak lanjut maraknya APS yang bertebaran di Kota Banjar. Terutama APS yang dirasa penempatannya melanggar peraturan daerah hingga memiliki konten kampanye. Seperti terdapat nomor urut calon hingga cara mencoblos.
“Surat edaran ini juga tindaklanjut dari edaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 489/PM.00.01/K.JB/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal koordinasi penertiban APS,” kata Rudi Ilham Ginanjar.
“Sehubungan dengan itu, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan pemberitahuan kepada peserta Pemilu bersangkutan agar menurunkan APS bermuatan materi dan atau narasi yang memenuhi unsur kampanye Pemilu,” tambahnya.
“Kami harap para peserta politik dapat menindaklanjutinya hingga ke setiap tim sukses agar dalam memasang APS sesuai dengan aturan dan tidak mengandung unsur kampanye,” ucap Rudi Ilham menambahkan.
Tak hanya surat edaran untuk partai politik, Rudi menuturkan, pihaknya juga melakukan inventarisir APS di seluruh wilayah Kota Banjar.
Pendataan dilakukan tidak hanya di tingkat Bawaslu Kota tetapi tingkatan Panwascam turut melakukan inventarisir yang melanggar aturan Perda maupun kampanye di luar jadwal melalui APS yang bermuatan Kampanye.
BACA JUGA : Resmi Daftar Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Sebut Berkas Sudah Memenuhi Syarat
“Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023, ada 1.457 APS yang melanggar perda dan bermuatan kampanye. Itu termasuk APS Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kota,” katanya.