JABAREKSPES – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini, masih belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar.
BUMD yang bergerak di sektor penjaminan itu, mulai dibentuk pada 2011 melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang perusahaan penjaminan kredit daerah.
BACA JUGA: 4 BUMD Minta Tambahan Modal pada APBD Perubahan 2023
Berdasarkan rilis yang dibacakan oleh PJ Gubenur Bey Triadi Macmudin ketika memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Jabar mengenai inisiasi usulan Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan mengatakan, BUMD ini memberikan penjaminan kredit bagi koperasi dan UMKM disamping jasa penjaminan lainnya yang sesuai dengan aturan.
Menurutnya, PT Jamkrida Jabar merupakan perseroan terbatas namun belum memenuhi ketentuan bentuk hukum BUMD sesuai PP nomor 54 tahun 2017.
Oleh karena itu penting bagi PT Jamkrida Jabar untuk segera dilakukan penyesuaian bentuk hukumnya.
BACA JUGA: Modus Kredit Fiktif jadi Ladang Korupsi BUMD
‘’Bentuk hukum yang tepat bagi BUMD PT. Jamkrida Jabar adalah Perseroda,’’ kata Bey dalam keteragan rilisnya.
Perseroda, akan memberikan keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri baik dalam mencari modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia, termasuk mencari keuntungan.
Dia menilai, jika bentuk hukum perumda, pengelolaan bumd bergantung pada kebijakan kepada daerah.
BACA JUGA: Kadin Kota Bandung Berikan Pelatihan dan Akses Permodalan untuk UMKM
Perumda tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.
‘’Jadi Perumda lebih tepatnya untuk BUMD yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,’’ ujarnya dia.
Untuk diketahui, atas kondisi tersebut, PT Jamkida Jabar saat ini tengah mengusulkan perubahan atas Perda tentang perubahan bentuk hukum perusaaan penjamin kredit daerah menjadi perseroda.
Usulan tersebut telah disampaikan oleh PJ Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin kepada DPRD Jabar yang selanjutnya saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Pansus V DPRD Jabar.
BACA JUGA: Kisruh Rumah Deret Tamansari Kota Bandung dari Gagal Lelang Sampai Temuan BPK Rp 3,5 Miliar
Berdasarkan informasi, pembahasan mengenai Perda Perubahan untuk PT Jamkrida ini berlangsung alot. Sebab selain meminta perubahan badan hukum, BUMD ini menginginkan tambahan suntikan penyertaan modal.