Pemkab Bandung Barat Targetkan Realisasi Pajak Air Tanah Rp40 Miliar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengoptimalkan realisasi pajak daerah dari sektor pajak air tanah tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, sejumlah langkah optimalisasi di antaranya pendampingan kepada pelaksana teknis dan penyediaan meteran (alat ukur) penggunaan air permukaan.

“Itu salah satu wujud kemandirian daerah terlihat dari semakin tingginya penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tingginya penerimaan dari PAD, berkurangnya dana bagi hasil dari pusat itulah wujud kemandirian nah sampai saat ini komposisi antara PAD sama dari pusat 30%,” katanya saat ditemui, Kamis (19/10/2023).

Ia mengakui selama ini pendapatan asli daerah dari objek pajak tersebut belum maksimal karena masih banyak perusahaan yang belum masuk daftar wajib pajak ke Bapenda melalui UPT yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Namun begitu, Ia menambahkan, pengoptimalan penerimaan PAD bukan dengan menambah jenis pajak baru. Tetapi mengintensifkan dan mengoptimalkan pajak yang sudah ada dengan objek pajak yang ada.

“Salah satu pajak yang harus kita optimalkan adalah pajak air tanah. Kenapa? karena hampir sebagian besar hidup kita ini kan dari air,” tambahnya.

“Air tanah itu bisa dikendalikan penggunaannya. Nah begitu ada pemakaian kita sikat. Karena itu menjadi salah satu jenis pajak,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak tersebut yakni dengan menggali potensi melalui pelaksana teknis di wilayah masing- masing, dan melakukan intensifikasi pemungutan pajak dengan mendatangi perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman pengusaha hotel ya. Bahwa pajak pengambilan air tanah ini enggak boleh sembarangan makanya kita perlu namanya kuat water meter,” katanya.

Ia menegaskan, pemungutan pajak daerah itu itu tidak ada kaitannya dengan izin seperti pajak air tanah, logam dan batuan.

“Ini kita sudah ditegaskan dan sudah diatur secara tegas dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 walaupun sebenarnya sudah ada surat sebelumnya. Potensinya cukup besar sekitar Rp40 miliar,” tandasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan