‘’Jadi kalau berdasarkan BAP, jika tidak ada fee proyek sebesar 25persen maka ke depannya tidak akan diberikan oleh Dishub Kota Bandung,” imbuh JPU KPK Tony Indra. (san/yan).
‘’Jadi kalau berdasarkan BAP, jika tidak ada fee proyek sebesar 25persen maka ke depannya tidak akan diberikan oleh Dishub Kota Bandung,” imbuh JPU KPK Tony Indra. (san/yan).