Apa Benar Utang Pinjol Hangus Jika Tidak di Bayar?

Apa Benar Utang Pinjol Hangus Jika Tidak di Bayar?
Apa Benar Utang Pinjol Hangus Jika Tidak di Bayar?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pernah terungkap bahwa sebagian masyarakat sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal. Dengan keyakinan bahwa utang tersebut akan secara otomatis di batalkan. Apakah hal ini benar?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa jika masyarakat telah meminjam dari pinjol ilegal, mereka tidak perlu membayar utang tersebut.

Lihat juga : Daftar Bank Penyedia Layanan Paylater, Cek Bunga dan Promo!

Baca Juga:Laptop Acer Aspire 5 Spin 14 Hadir dengan Sederet KeunggulanDi Inggris, Sebuah Robot AI Dijadikan Asisten Kepala Sekolah

Jika ada upaya penagihan, mereka dapat melaporkannya ke polisi. Menurutnya, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang di atur dalam hukum perdata.

Oleh karena itu, pinjaman tersebut dapat tidak di bayarkan.

Namun, perlu di catat bahwa ini tidak berlaku untuk utang pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Pinjaman dari pinjol legal telah mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman tersebut sah secara hukum.

Selain itu, setiap pinjaman yang di berikan oleh pinjol legal juga mengikuti semua peraturan yang telah di tetapkan oleh OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.

Salah satu peraturan mengenai penagihan utang tersebut adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang.

Dalam aturan tersebut, di sebutkan bahwa setiap penyelenggara tidak di perbolehkan menagih langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah lewat batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.

Baca Juga:Alamak! Netflix Bakal Naikkan Harga LanggananMotor CFMoto Papio Racer dan CFMoto 450 SR Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 33,8 Juta

Dengan demikian, masa penagihan utang oleh pinjol di batasi hingga 90 hari.

Namun, seringkali hal ini di salah pahami oleh pengguna layanan yang mengira bahwa utang mereka akan secara otomatis di batalkan setelah melewati batas waktu tersebut.

Kenyataannya, jika seorang debitur tidak membayar utang lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman. Penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menggunakan jasa perusahaan penagihan yang di akui oleh OJK.

Mereka juga dapat melibatkan kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar