Eva pun sangat menyayangkan Pemkot Bandung yang kurang transparan terhadap warga Tamansari yang terdampak penggusuran besar-besaran saat itu. Tidak sedikit masyarakat lain yang mendukung perjuangan di Tamansari merasa kecewa berat.
Sejak bulan Oktober 2022 lalu, Eva melancarkan dua tuntutan kepada Pemkot Bandung berupa dispute resolution. Pencabutan Warga Negara Indonesia (WNI) dan rekognisi, serta akui Eva Eryani sebagai warga Tamansari, bukan sebagai warga liar.
Jika tuntutan tersebut sudah terpenuhi, maka tanah dan rumah miliknya dihibahkan ke Pemerintah Kota Bandung.