JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu tiga bulan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 37 orang terduga pelaku dalam kurun waktu tersebut.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin, menerangkan bahwa para pelaku belum pernah ada yang ditangkap sebelumnya atau pemain baru. Dia mengatakan, para pelaku mendapatkan sejumlah narkoba dari daerah lain.
“Tidak ada residivis. Semuanya pemain baru. Serta untuk barangnya, dari berbagai daerah. Ada dari Jakarta, Bandung, dan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Sendiri,” ungkap Tahir, saat konferensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Tetapkan 5 Tersangka
Dari total 37 pelaku yang diamankan, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 251,98 gram, ganja kering seberat 2,8 kilogram, 185 butir psikotropika, dan 4.193 butir obat keras.
Tahir juga mengungkapkan, bahwa para pelaku memiliki modus pembelian dengan transfer. Pengedar memberikan lokasi kepada para pembeli untuk mengambil barang.
“Mereka berkomunikasi melalui handphone. Antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu, akan tetapi pembeli diarahkan melalui peta yang dikirim untuk mengambil barang (narkoba) tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Pihak Kepolisian Ungkap Peristiwa Penodongan di Sumedang, Begini Faktanya
Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan tiga jeratan. Pertama, Undang-Undang Nomor 25 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kedua, Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan ketiga, Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tahir juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjauhi narkoba, serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap keluarga ataupun lingkungan sekitarnya agar terhindar dari narkoba. (Mg9)