Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Filipina

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan ke negeri asalnya Filipina pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB dini hari dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 .

Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan pelaku Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Nilai Seleksi JPTP Syarat KepentinganNaik 12 Persen, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

Ia juga mengatakan bahwa akhirnya ia bisa merasakan Natal di Filipina bersama keluarganya.

Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

0 Komentar