Gegara Hal ini, Pria Paruh Baya di Depok Tewas Dicekik Tetangga!

Hadi Kristanto menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.

“Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan