JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi BTS 4G masih terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memaparkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki hubungan antara Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus tersebut.
“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA Senin 16 Oktober 2023.
Pihak penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, yaitu Sadikin Rusli pada Minggu 15 Oktober 2023.
Baca juga: Founder Visi Nusantara Maju, Soroti Dampak Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres
Selanjutnya, Ketut memaparkan, mengenai keterangan lengkap atas penetapan tersangka Sadikin Rusli akan diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023 siang ini.
Diketahui, penangkapan Sadikin Rusli dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 14 Oktober 2023.
Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik melakukan geledah terhadap kediaman milik Sadikin Rusli yang bertempat di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 14 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Sadikin Rusli ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Selain Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung telah lebih dulu menangkap Edward Hutahaean untuk kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan adanya penetapan tersangka baru, tercatat 13 orang terlibat atas dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: Rasyid Rajasa Silaturahmi dan Diskusi dengan Milenial