Jambret dengan Modus ‘Kenal Dengan Korban’ di Ciamis Berhasil Diringkus

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Sukadana. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di tempat persembunyiannya di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Kasus ini berhasil terungkap atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban curas atau secara spesifik jambret di wilayah Dusun Hilir, Desa Salakaria. Pelaku berinisial IP (27) warga Cipedes Tasikmalaya,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Senin 16 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada 22 September 2023. Modus pelaku dengan berpura-pura mengenal korban yang kebetulan masih berusia 15 tahun. Pelaku juga berpura-pura mengenal orangtua korban dan meminjam handphone dan merampas kalung emas milik korban, kemudian melarikan diri.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Depok Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh Tetangganya

“Modus pelaku dengan cara berpura-pura kenal dengan orangtua korban dan meminjam gawai kemudian dirampas dan melarikan diri. Pelaku juga merampas kalung emas yang digunakan. Hasil emas rampasan pelaku sudah dijual sebesar Rp2,5 juta,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres menuturkan, perbuatan yang dilakukan IP disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. “Kami turut mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi menjambret. Tersangka diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya. (CEP)

BACA JUGA: 2 Pencuri Motor di Cirebon Berhasil Dibekuk Kepolisian

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan