JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mulai di cairkan pada bulan Oktober 2023 ini.
Pencairan PKH pada bulan Oktober ini adalah bagian dari tahap 4 dari program ini, yang membagikan bantuan secara berangsur-angsur sepanjang tahun.
Tahap 1 PKH di lakukan pada periode Januari-Maret, sementara tahap 2 dan 3 di lakukan pada April-Juni dan Juli-Oktober, masing-masing.
Lihat juga : Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Rp1 Juta Bagi Siswa Terdaftar, Cek Sekarang!
Sementara tahap 4 akan di laksanakan pada periode Oktober hingga Desember.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PKH bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam hal kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam konteks kesehatan, PKH memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH sebesar Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita.
Adapun untuk pendidikan, bantuan yang di berikan mencakup Rp900 ribu per tahun untuk anak-anak SD, Rp1,5 juta per tahun untuk anak-anak SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk anak-anak SMA.
Keluarga yang memiliki anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023
Apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial ini? Jika merasa perlu untuk memeriksa, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan wilayah penerima manfaat, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama Anda, sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
- Isikan kode chapta yang di tampilkan di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Cek Bansos akan menampilkan data Anda jika Anda termasuk dalam Nama Penerima Manfaat atau penerima bantuan sosial.
Lihat juga : Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH yang Cair Bersamaan Bulan Oktober 2023
Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda juga memiliki opsi untuk mendaftarkan diri, keluarga, warga, atau fakir miskin lainnya secara langsung melalui tombol “Tambah Usulan”. Berikut adalah panduan lengkapnya :