Penertiban Ratusan PKL di Puncak Terus Ditunda, Kasatpol PP Bogor: Karena Alasan Politik

JABAR EKSPRES, BOGOR – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor batal dibongkar dan direlokasi karena ada alasan politik.

Saat ditanya oleh awak media, ada kaitannya dengan politik atau tidak. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasimembenarkan bahwa ditundanya penertiban PKL Puncak erat kaitannya dengan agenda politik.

“Sangat. Jadi kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan gangguan trantibum (ketenteraman ketertiban umum) khususnya menjelang tahun politik,” kata Cecep Imam kepada media, Rabu (11/10).

Sebelumnya, penertiban PKL itu direncanakan akan digelar pada tanggal 9 Oktober sampai 12 Oktober.

BACA JUGA : DPRD Bekali Siswa SMPN 12 Kota Bogor tentang Pendidikan Pancasila

Cecep Imam menjelaskan bahwa, dalam hubungannya dengan tahun politik menjelang Pemilu ini ada kekuatiran bakal ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.

“Biasanya kalau orang rame, berkumpul, biasanya ada orang yang memanfaatkan. Di mana-mana itu. Kami kuatir. Makanya kami satu persepsi,”ucapnya.

Mantan Camat Babakan Madang ini, masih menunggu hasil keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim, Danrem, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang direncanakan digelar pada hari ini.

“Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan, bahwa untuk penyempurnaan penataan penertiban di kawasan Puncak akan dievaluasi dan diadakan rapat Muspida. Ada hal-hal yang harus dievaluasi,” bebernya.

BACA JUGA : Belum Usai, Polemik Tirta Pakuan Bogor dengan Salah Satu Warga Ancam Ribuan Pelanggan

Cecep juga menuturkan, bahwa salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah munculnya sertifikat tanah yang dimiliki beberapa pedagang (PKL).

“Awalnya, pada penertiban pertama tidak muncul, baik dari PT SSBP maupun dan Pemprov Jabar. Ini pun penanganannya berbeda. Jika mereka punya legalitas yang jelas maka otomatis DPKPP Kabupaten Bogor melakukan langkah, yaitu surat teguran kepada para pemilik bangunan tersebut,”paparnya.

Dengan kondisi ini, diperkirakan aksi penertiban/pembongkaran lapak PKL diprediksi tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

“Satu sampai tiga kali (teguran) Tujuh, tujuh, tujuh. Berarti butuh 21 hari kerja. Baru dilimpahkan ke Satpol PP. Setelah itu Satpol PP memberikan teguran lagi, peringatan lagi,” ungkap Cecep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan