Tak Berizin dan Langgar Aturan Tata Ruang, Bangunan Resto Burger Belum Dibongkar Pemkot Bandung

JABAR EKSPRES – Menanggapi polemik perihal bangunan restoran cepat saji yang hadang akses warga di Jalan Surya Sumantri. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga saat ini belum lakukan upaya pembongkaran.

Padahal, menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Irwan Hermawan menuturkan, bangunan tersebut telah terbukti melanggar aturan terkait tata ruang.

“Kalau dari kami, sudah jelas bangunan tersebut kan tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan, itu sudah jelas melanggar peraturan tata ruang,” kata Irwan, Selasa (10/10).

Namun dalam hal penertiban, pihaknya bakal melakukan pembicaraan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tentang sikap yang bakal diambil menyoal permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Menengok Seke Bakan Teureup, Air Melimpah yang Belum Teroptimalkan di Tengah Kemarau

Terlebih, telah terdapat putusan Pengadilan Negeri Bandung bahwa inisial HSH terbukti bersalah terkait pelanggaran membangun bangunan liar.

“Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Disinggung menyoal putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tak berizin. Dirinya mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan. Karena pada dasarnya, izin membangun bangunan dikeluarkan oleh pihak lain.

“Iya, bukan kita (yang mengeluarkan izin). Kita hanya sebatas rekomondasi teknisnya saja,” pungkasnya.

Di tempat lain, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membenarkan, pihaknya telah mendapatkan surat rekomondasi dari Cipta Bintar untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

“Surat permintaan ke saya sudah ada dari Cipta Bintar,” kata Rasdian.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Klaim Pengawasan Bangunan Tak Berizin Terus Dilakukan

Namun menurutnya, pembongkaran bangunan liar tersebut belum bisa dilakukan karena terbentur surat yang belum dikeluarkan oleh Pj Wali Kota.

“Kita nunggu surat dari Wali Kota. Kita melakukan itu (pembongkaran) kan harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah,” ujarnya.

Dalam hal ini, penertiban akan pihaknya lakukan. Hal tersebut berkenaan dengan pihak terkait yang hingga saat ini belum juga membongkar bangunan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan