Status Darurat PMK Belum Dicabut, Pemprov Terus Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), hingga saat ini belum mencabut status darurat sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak, khususnya berjenis sapi.

Kepala DKPP Jabar M Arifin Soedjayana mengatakan, belum dicabutnya status darurat PMK tersebut, sebab Pemprov Jabar hingga saat ini masih terus melakukan pengawasan.

“Jadi PMK (status daruratnya) secara resmi memang belum dicabut dari pusatnya. Tapi untuk kewaspadaan dan pengendaliannya, itu masih kita tetap lakukan, seperti pemberian vaksinasi dan pengobatan (kepada hewan ternak),” ujarnya, Senin (9/10).

BACA JUGA: Klaim Tak Ada Kasus Lagi, Pemprov akan Usulkan Jabar Jadi Wilayah Bebas Rabies

Sampai saat ini, menurut Arifin, kasus sebaran PMK di Jabar masih terjadi namun dengan jumlah yang sangat kecil. Sehingga dengan adanya hal itu, Arifin menambahkan selain dengan pemberian vaksinasi dan pengobatan, lalulintas hewan juga hingga saat ini masih terus dilakukan pengawasan.

“Jawa Barat itu (Jabar) adalah konsumen paling besar untuk daging sapi. Makanya kita di Kota Banjar dengan di Losari, itu dua check point yang sampai saat ini terus kita lakukan,” katanya.

“Jadi, lalu lintas (hewan ternak) di check pointnya itu kita juga lakukan pengendalian. Dan alhamdulillah kasus terus menurun (saat ini), karena kasus (PMK) itu kebanyakan masuk ke Jabar karena lalu lintas,” sambungnya.

BACA JUGA: Galon kemasan PET Disebut Penelitian dan Guru Besar Belum Tentu Aman, Ternyata Ini Alasannya

Maka dari itu, Arifin menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengendalian terhadap sebaran kasus PMK meski jumlahnya sudah sangat rendah.

“Mungkin sekarang di bawah 700-an kasus lah ya. Tapi PMK ini tidak menular ke manusia. Jadi kalau dipotong, itu udah aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan