Perceraian Cukup Tinggi di Sukabumi, Banyak Janda dan Duda Baru

JABAR EKSPRES – Kasus perceraian antara suami dan istri di Kota Sukabumi per Januari hingga September 2023 masih menunjukan tren yang cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari jumlah pengajuan cerai yang angkanya mencapai 630 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan bahwa dari total pengajuan cerai tersebut terbagi dalam, cerai talak yang berjumlah 112, serta cerai gugat sebanyak 518.

“Kalo untuk usia yang mengajukan perceraian sekitar 30 tahun sampai 40 tahun paling banyak,” ucapnya pada Jabar Ekspres, Senin 9 Oktober 2023.

Kemudian dirinya juga menerangkan, faktor ekonomi yang diduga kuat menjadi alasan pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah atau bercerai.

BACA JUGA: Seorang Remaja Majalengka Ditemukan Tak Nyawa, Diduga Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang

“Sebenarnya faktor pemicu perceraian karena ekonomi, tapi biasanya pihak yang mengajukan cerai langsung menulis faktor ekonomi. Ada juga yang menyebutkan karena pertikaian dan pertengkaran, tapi setelah digali di persidangan, ternyata pemicunya tetap saja faktor ekonomi,” jelasnya.

Kasus perceraian pada tahun 2023 per Januari hingga September tahun ini cenderung lebih menurun daripada data yang ditunjukkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Dilihat dari data Pengadilan Agama Sukabumi, pada tahun 2022 per Januari hingga September untuk kasus perceraian tercatat 734 pengajuan, jumah tersebut lebih banyak dari pada tahun ini di bulan yang sama.

Dari data 734 pengajuan perceraian pada 2022 per Januari hingga September itu, dengan rincian 124 cerai talak, dan cerai gugat sebanyak 610 pengajuan. (Mg9)

BACA JUGA: Kasus Pernikahan Dini di Kota Bandung Menyusut

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan