Buntut Kematian Guru dan Bayi Saat Persalinan di RSUD Sumedang, Ancam Pencopotan STR Tenaga Medis

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi PKS, Rahmat Juliadi meminta RSUD Sumedang lakukan proses audit terkait kematian guru dan bayi saat persalinan, Jum’at 6 Oktober 2023 pagi.

Proses audit tersebut terkait kasus kematian seorang guru bersama bayinya yang masih ada di dalam kandungan saat proses persalinan di RSUD Sumedang.

Ia mengungkapkan bahwa jika terjadi kematian, sanksi terberatnya berupa pencopotan ijin praktik kerja bagi tenaga medis, perawat, dan bidan apabila ditemukan pelanggaran.

“Selama ini kalau ada kematian pasti nanti akan ada audit. Kalau untuk kasus kematian ibu dan bayi itu disebutnya audit maternal perinatal atau AMP. Dari AMP ini, nanti akan terlihat apakah ada kelalaian, apakah penanganan dan tindakan sudah sesuai prosedur, nanti akan terlihat dari hasil audit itu,” tuturnya.

Rahmat menjelaskan, jika hasil audit ditemukan adanya pelanggaran SOP maka akan ada sanksi baik bagi tenaga medis, bidan maupun perawat.

“Misal, ditemukan ada pelanggaran etika atau disiplin maka biasanya akan diberikan sanksi dari mulai berupa teguran lisan hingga teguran tertulis. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat, maka sanksinya bisa sampai pencabutan surat izin praktik,” paparnya.

“Itu pun kalau belum masuk ranah pengadilan, tapi kalau ternyata masuk ranah pengadilan maka pengadilan yang akan menentukan, bisa ganti rugi atau bahkan kurungan badan, hal itu ada diundang-undang,” tambahnya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Masyarakat Sumedang Diimbau Hemat Air Bersih dan Waspada Kebakaran

Sementara, untuk kasus kematian guru dan bayi di RSUD Sumedang yang terjadi baru-baru ini sendiri diketahui berujung damai. Hal itu setelah pihak RSUD Sumedang dan pihak keluarga pasien menggelar proses mediasi.

Meski demikian, sambung Rahmat, kejadian kemarin merupakan tamparan keras bagi RSUD Sumedang dan pemerintah daerah. Kedua institusi itu harus melakukan audit serta perubahan secara total terhadap kinerja di lingkungan rumah sakit selama ini.

“Tentu ini jadi kewajiban bukan hanya direktur rumah sakit dan jajarannya tapi ini juga harus jadi bagian evaluasi dari pemerintah daerah Sumedang sendiri, karena RSUD punyanya Pemda Sumedang dan semua karyawan RSUD adalah pegawai Pemda,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan