Pantauan Jabar Ekspres dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi Pengadilan Negeri Banjar tetera kronologi terdakwa memiliki senjata api rakitan lengkap dengam 13 butir amunisi tajam.
Sesuai keterangan di SIPP tersebut, terdakwa pada Minggu 15 Januari 2013 diketahui oleh petugas lapas menguasai senjata api rakitan berikut amunisi. Awalnya pada 13 Januari 2023, terdakwa masuk kebun pertanian dan menemukan tas berwana hijau tertutupi dedaunan. Saat dibuka oleh terdakwa ditemukan satu buah senpi jenis pistol warna hitam merk SIG SAUER P2 26 dengan 13 manunisi kaliber 9 mili meter (mm).
Kemudian petugas keamanan lapas menggeledah secara kesuluruhan, ditemukan sisa amunisi sebanyak 6 butir di loker yang lain.
Baca Juga:“Dawn of Champions”: Turnamen Esports PVP Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah!Diananda Choirunisa Tembus Olimpiade Paris lewat Jalan Tak Terduga
Senpi rakitan tersebut setelah diuji coba oleh PT Pindah bisa berfungsi dengan baik. Kemudian terdakwa di seret lagi ke pengadilan karena menguasai tersebut senpi tanpa izin. Terdakwa diancam pidana Pasa 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. (CEP)
