Benarkan Membungkukkan Badan untuk Menghormati Orang Dilarang Dalam Islam

JABAR EKSPRES – Kita seringkali menjumpai ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sangat dihormatinya hingga dia memberikan penghormatan dengan membungkukkan badan. Benarkah membungkukkan badan untuk menghormati orang lain itu dilarang dalam Islam.

Kita akan mencari tahu kebenarannya dengan mengungkap dalil-dalil yang membahas hal tersebut. Jangan sampai kita mempercayai suatu hal tanpa tahu dasar hukumnya yang benar.

Setelah mengetahui dalil atau dasar hukumnya, maka kita tidak perlu mengklaimnya, cukup dikembalikan kepada pribadi masing-masing, mau mempercainya atau tidak.

Dilansir dari laman islamq.info, Ada yang menyebutkan bahwa menghormati orang dengan cara membungkukkan badan itu terlarang dalam islam. Apalagi membungkukkan badan dalam rangka penghormatan dihadapan kuburan atau patung.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Maalik radhiyallahu anhu:

قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا لِبَعْضٍ ؟ قَالَ: ” لَا “

Kami pernah bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “Tidak boleh”. (HR. Ibnu Majah. Hadits Hasan).

Baca juga : Hari Guru Sedunia, Menghormati Pahlawan Pendidikan

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Anas Bin Malik radhiyallahu anhupun berkata:

يا رسول الله الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه أينحني له؟ قال: لا.

Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh membungkukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, “Tidak boleh.” (HR. Tirmidzi : Hadits Hasan).

Sedangkan Imam Al Bujairimi Asy Syafi’iy rahimahullah, juga menjelaskan hal yang sama, yakni:

الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم الله تعالى

Membungkuk kepada makhluk, sebagaimana yang dilakukan saat berjumpa dengan para pembesar adalah haram secara mutlak.
Atau untuk memuliakan mereka, walau tidak seperti mengagungkan Allah. Jika sampai seperti mengagungkan Allah maka itu kafir. (Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/241).

Dalam Alquran juga ada penjelasan mengenai hal ini, tepatnya dalam surah Yusuf ayat 100.

وَلِأَنَّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ لَا يَجُوزُ فِعْلُهُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ وَإِنْ كَانَ هَذَا عَلَى وَجْهِ التَّحِيَّةِ فِي غَيْرِ شَرِيعَتِنَا كَمَا فِي قِصَّةِ يُوسُفَ: ( {وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا وَقَالَ يَا أَبَتِ هَذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِنْ قَبْلُ} .

Karena sesungguhnya ruku’ dan sujud melakukannya tidak boleh, kecuali hanya kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, dan jika ini dalam rangka penghormatan pada syari’at sebelum kita sebagaimana pada kisah Nabi Yusuf (Dan mereka (semuanya) bersimpuh seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu” (QS Yusuf : 100))

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan