Sidang Kasus Suap Yana Mulyana Kembali Bergulir, JPU Hadirkan 4 Saksi dari Pejabat Dishub Kota Bandung

JABAR EKSPRES  – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam sidang kali ini, ada 4 orang saksi dari pejabat Dishub Kota Bandung yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA: 5 Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan Polresta Bandung, 1 Pelaku Pura-pura Jadi Penjual Balon

4 orang saksi tersebut diantaranya, yakni Asep Kurnia selaku Plh (pelaksana harian) Sekretaris Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, Kepala BULD parkir, Ade Surya, Kasubag TU UPTD Angkutan Umum, dan Apep Mochamad Solehudin, Kasi pengaturan dan pengawasan.

“Ada 4 orang saksi yang kita hadirkan Yamulia,” Jawab JPU yang diketuai oleh Tito Jaelani saat ditanya Majelis Hakim Hera Kartinigsih, di persidangan Rabu, (4/10).

“Baik kita sumpah dulu ya sebelum memberikan keterangannya,” lanjut Hera.

Usai disumpah, JPU langsung mengingatkan kepada para saksi yang seluruhnya dari Pejabat Dishub Kota Bandung untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak menutup nutupi.

“Saksi kami ingatkan jangan memberikan keterangan yang tidak benar karena akan ada konsekuensinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal, kini tengah menjalani sidang atas kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City.

Tito selaku JPU mengungkapkan, ke tiga terdakwa tersebut didakwa didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara

“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan