JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Rabu 4 Oktober 2023.
“Ada 4 orang saksi yang kita hadirkan Yamulia,” Jawab JPU yang diketuai oleh Tito Jaelani saat ditanya Majelis Hakim Hera Kartinigsih, di persidangan Rabu, (4/10).
“Baik kita sumpah dulu ya sebelum memberikan keterangannya,” lanjut Hera.
Usai disumpah, JPU langsung mengingatkan kepada para saksi yang seluruhnya dari Pejabat Dishub Kota Bandung untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak menutup nutupi.
Baca Juga:Sektor Pertanian dan Kesejahteraan Petani Butuh Perhatian Serius, Fadli Zon Minta Pemkab Bogor Buat Perda PBB5 Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan Polresta Bandung, 1 Pelaku Pura-pura Jadi Penjual Balon
“Saksi kami ingatkan jangan memberikan keterangan yang tidak benar karena akan ada konsekuensinya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal, kini tengah menjalani sidang atas kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City.
Tito selaku JPU mengungkapkan, ke tiga terdakwa tersebut didakwa didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara
“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.
