Jabarekspres.com, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek tempat prositusi online berkedok Panti Pijat di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Rabu (4/10) malam.
Petugas Satpol PP melakukan Patroli berdasarkan aduan masyarakat yang berasal dari platform media sosial terkait adanya indikasi tempat prositusi dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Rama Kodara mengatakan, pihaknya mendatangi dua tempat panti pijat yakni Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat.
“Atas aduan dari masyarakat kami mendatangi kedua tempat tersebut, Mereka prostitusi on line michat tapi berkedok panti pijat,” kata Rama Kodara kepada Jabar Ekspres.
Pada lokasi pertama di Panti Pinjat Green Massage Petugas mendapatkan 2 wanita terindikasi prostitusi dan 2 laki-laki yang diduga sebagai pegawai Panti Pijat.
Sementara di lokasi kedua di Rumah Pijat Sehati, petugas penegak perda itu mengamankan 7 wanita yang kemudian diserahkan kepada Dinsos.
“9 Wanita ini diamankan di Kantor Satpol PP , kemudian kita serahkan kepada Dinsos untuk assesment , dan jika positif melaksanakan tindakan prositusi akan dikirim ke panti rehabilitasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Rama, para wanita itu menggunakan aplikasi MiChat dengan menawarkan berbagai paket dengan harga yang bervariatif.
“Ada paket lewat aplikasi MiChat yang mereka tawarkan, untuk harga itu bervariasi mulai dari 350 ribu sampai 500 ribu,” pungkasnya (SFR