Komisi X DPR RI Dorong Aparat untuk Disiplin Edukasi Siswa Demi Cegah Kasus Bullying

JABAR EKSPRES – Maraknya kasus bullying yang saat ini sedang ramai di sejumlah wilayah, membuat Komisi X DPR RI mendorong pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pembina bagi siswa di sekolah sebagai bagian dari Bimbingan Penyuluhan (BP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, ia menyampaikan keterlibatan APH dinilai akan berperan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku bullying yang kini tengah marak terjadi.

“Guru BP itu seharusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya,” ujar Dede Yusuf saat ditemui kemarin, Selasa, Oktober 2023.

Dede menilai pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat mengatasi berbagai bentuk kenakalan siswa dengan memberikan disiplin edukatif.

BACA JUGA: Marak Kasus Perundungan, Polisi Gencarkan Pencegahan Aksi Bullying

“Sebab Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri merupakan unsur aparat yang bersentuhan langsung dengan pembinaan terhadap masyarakat,” katanya.

Selain itu, Dede melihat, saat ini peran guru telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa yang lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid.

“Guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling. Dan juga karena berbagai alasan serta faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa,” tuturnya

Dede menyebut, kini banyak guru yang enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” terangnya.

Sehingga akhirnya kata Dede, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah.

“Karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” ucapnya.

Dede pun mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Sebab kata dia, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan