Goodbye! TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai Hari ini

JABAR EKSPRES – Hari ini, Rabu (4/10/2023), TikTok Shop secara resmi akan di tutup. Platform belanja online yang di kenal dengan ikon keranjang kuning ini tidak akan lagi dapat di gunakan untuk melakukan transaksi, dan perubahan ini akan mulai berlaku sejak pukul 17.00 WIB.

Penutupan TikTok Shop ini adalah hasil dari peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah terkait larangan platform media sosial berfungsi sebagai sarana jual beli, mirip dengan e-commerce.

Lihat juga : Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap, Benarkah Mantan Kekasih?

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 26 September 2023 lalu.

Larangan berjualan di TikTok tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Terkait penutupan TikTok Shop, perusahaan asal Tiongkok tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Saat ini, prioritas mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi TikTok, mereka menjelaskan,

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, mulai efektif pada tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.” tulis pernyataan resmi TikTok.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyatakan bahwa TikTok akan menerima sanksi jika melanggar aturan tersebut.

Lihat juga : 3 Alasan Film “The Exorcist: Believer” Jadi Pilihan Nonton di Bioskop

Namun, pemerintah sebenarnya telah memberikan izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai platform e-commerce dengan syarat mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dahulu.

“Ya, tentu saja (akan ada sanksi) jika masih melanggar. Namun, TikTok telah mengikuti aturan Indonesia dengan benar. TikTok sebenarnya di izinkan beroperasi sebagai e-commerce dengan cara mengajukan izin,” kata Zulhas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan