“Yang obat-obatan terlarang kita kenakan pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
5 Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan Polresta Bandung, 1 Pelaku Pura-pura Jadi Penjual Balon
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News