Pemkot Bakal Sanksi Para Pelanggar, di Tengah Penanggulangan Sampah di TPS yang Sudah Berjalan

Penerapan Perda tersebut nantinya Satpol PP bakal bekerja sama dengan para stakeholder yang diantaranya ialah Disdagin sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengimbau sampah yang dihasilkan oleh toko dan ritel.

Kemudian juga pihak kewilayahan yang diharapkan bisa mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” paparnya.

Dirinya menambahkan, apabila masyarakat melihat warga yang membuang sampah sembarangan bisa langsung menghubungi 0813-9488-8874.

Sertakan bukti konkrit video, foto agar pihaknya bisa menelusuri pelanggar tersebut.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan