Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Mantan Istri di Cipopokol Dikenakan Pidana 20 Tahun

Jabar Ekspres – Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka berinisial RA (27) yang hendak melakukan pembunuhan terhadap mantan istri di Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan, awalnya pelaku beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan di dalam sweeter. kemudian menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah korban.

BACA JUGA: Usai Pelaksanaan Pilkades, Ketua BPD Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung

“Motor di parkir di depan gang. Kemudian pelaku berjalan ke rumah korban. Di depan rumah korban, (pelaku) bertemu ibu korban menanyakan maksud dan tujuan, karena waktu itu masih dini hari,” kata Ilham kepada media saat Prescon di Mako Polres Bogor, Selasa (3/10).

Sambung Ilham, maksud dan tujuan dari pelaku bahwa ingin mengajak rujuk, akan tetapi dijelaskan oleh ibu korban tidak bisa karena sudah talak 3 kali.

“Kemudian pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah. Di tengah perjalanan pelaku kembali ke rumah korban, masuk dalam rumah tanpa sepengetahuan (korban) dan melaksanakan aksinya menusuk,” paparnya.

“Dari hasil medis juga ditemukan 5 tusukan, 3 di punggung dan 2 di tangan,”sambungnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yamaha nmax, satu buah pisau, satu buah sprai, 2 kain lap, 2 stel pakaian tidur warna coklat, biru hitam, gamis warna cream, sweeter abu-abu dan jeans warna biru.

BACA JUGA: Pria Berusia 61 Tahun Ditemukan Tewas dalam Keadaan Lidah Menjulur di Depok

“Terhadap pelaku kita persangkakan dengan pasal 351 ayat 2, 338 kuhp jo 53 kuhp, Pasal 33 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan