JABAR EKSPRES – Apakah Anda tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun? Ternyata, ada cara untuk mencairkan 10 persen dari dana BPJS Anda bahkan sebelum usia 56 tahun. Ingin tahu caranya? Simak informasi menarik berikut ini!
Namun, perlu diingat, jika Anda menarik dana BPJS dalam waktu lebih dari 2 tahun, Anda mungkin akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu, pastikan Anda mempertimbangkan dengan bijak sebelum mencairkan dana BPJS Anda.
