JABAREKSPRES – Dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terungkap bagaimana diberikan fasiltas jalan-jalan ke Thailand oleh PT SMA.
Pada sidang yang berlangsung pada Rabu (27/9) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung tersebut menghadirkan 2 orang saksi Aisyah Irna dan Rustaf dari PT SMA dan Amelia Julais PT Wisata Jaya Travelindo.
‘’Uang Rp 200 juta ini merupakan Fee Proyek yang dilaksanakan pada 2022 lalu,’’ ujar Tito kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga:BRI Akan Dorong Produk UMKM Desa BRILiaN Lewat BazzarBRI Raih Pengharagaan dari The Banker atas Keberhasilan Kembangkan Agen BRILink
Tito mengatakan, pengeluaran uang juga dilakukan oleh Dishub Kota Bandung sebagai biaya operasional untuk perjalanan pergi ke Thailand.
Untuk mengungkap masalah ini lebih detail, Tito memastikan akan mendatangkan 6 saksi yang berasal dari Dishub Kota Bandung agar masalah perjalanan ke Thailand ini bisa terkuak secara terang benderang.
“Kita nanti akan hadirkan saksi dari Dishub dan Pemkot dulu, baru nanti saksi dari pihak swasta,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnnya Amelia Julais yang memberikan fasilitas perjalanan ke Thailand dari PT Wisata Jaya Travelindo mengatakan, Yana Mulyana dan para pejabat dari Pemkot Bandung mendapat tiga tiket Business Class dan 9 paket economy class.
Tiga tiket diperuntukan Yana Mulyana, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan
Amel menerangkan, ketiga tiket Business Class tersebut, diperuntukkan bagi pejabat tinggi Pemkot Bandung.
Mantan Wali Kota Bandung Yana mulyana, Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal menggunakan tiket Business Class.
Baca Juga:Organisasi GKMNU Bangun Peradaban Mulai dari KeluargaBRI Group Berikan Kemudahan Pinjaman Modal dan Pelatihan Melalui UMi
Biaya perjalanan dikeluarkan oleh PT Sarana Mitra Adiguna untuk rombongan lainnya senilai Rp 321 juta dengan rincian Rp 108 juta untuk Business Class dan Rp207 juta Economy Class.
