JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pihak KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa sudah ditemukan tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi dia belum menjelaskan secara detail mengenai identitas terduga pelaku korupsi atau rekonstruksi kejadian korupsi di Kementan tersebut.
BACA JUGA: Terapkan Pasal Pemerasan pada Dugaan Korupsi Kementan yang Seret Syahrul Yasin Limpo, Begini Penjelasan KPK
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 29 September 2023 lalu.
KPK juga menduga bahwa ada unsur pemaksaan atau pemerasan dari salah satu pihak Kementan.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” jelasnya.
BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Terus Diusut KPK
Mengenai kasus tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan komentarnya soal dugaan kasus korupsi dan penghilangan barang bukti di Kementan.
“Soal perintah penyidikan di KPK ada bukti dokumen yang mau dihilangkan di Kementan? Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada,” ucap Mahfud MD, dari keterangan tertulis yang diterima oleh JabarEkspres.com, Minggu, 1 Oktober 2023.
“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” tambahnya.