Bantu Permodalan UMKM, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Genjot Penyaluran KUR

Jabar Ekspres – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA: Memperluas Pelayanan, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Membuka Outlet Point of Sales

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

PT Pegadaian sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR. Adapun penunjukan PT Pegadaian sebagai penyalur KUR dari Tahun 2022, termasuk PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat.

Muh Ariyadi Purwanto selaku Pemimpin Wilayah X Jawa Barat menyampaikan, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR, dan KUR yang disalurkan Pegadaian berbasis akad syariah. PT Pegadaian, khususnya PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih pasca Covid-19. Tahun 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya 40,99M, di tahun 2023 hingga tanggal 27 September 2023 omset penyaluran sudah 196M, tumbuh sebesar 300% dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah nasabah sebanyak 21.256 Nasabah,” ujarnya.

Adapun KUR yang disalurkan PT Pegadaian merupakan KUR Supermikro, pinjaman yang diberikan kepada para pelaku UMKM hingga 10juta, dengan tenor maksimal 3 tahun.

“Syarat untuk mendapat KUR Syariah Pegadaian sangat mudah, cukup memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan dan jaminan masih dalam pengelolaan nasabah, dengan proses tindaklanjut oleh pihak pegadaian 3 hari sejak berkas diterima,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan