Perda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Penting untuk Pemerataan

Perda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Penting untuk Pemerataan
AKTIVITAS DEWAN: Ketua Komisi V DPRD Jabar Haris Bobihoe ketika beraktivitas menyerap aspirasi dalam kegiatan reses dan rapat kerja komisi. (Foto Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para pelaku yang bergerak di bidang pelayanan medis.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan, Perda ini dirancang untuk mengatur mengenai keberadaan tenaga Kesehatan yang kondisinya tidak merata di setiap daerah.

Hal ini seperti yang terjadi di Kota Depok, dimana tenaga Kesehatan sangat banyak. Tapi disisi lain di daerah tidak terdapat tenaga Kesehatan seperti dokter ahli.

Baca Juga:Bobihoe Minta Pj Gubernur Jabar Mampu Jawab Segala PermasalahanMengulik Fakta Dibalik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?

Menurutnya Perda ini hadir agar keberadaan tenga Kesehatan di Jawa Barat bisa tertata dan terdistribusikan lebih baik.

‘’Perda ini memberikan paying hukum kepada daerah agar leluasa menata keberadaan tenaga Kesehatan untuk Puskesmas dan RSUD,’’ ujarnya.

Perda ini secara teknis mengatur proses penempatan tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan layanan Kesehatan di daerah. Menurutnya keberadaan RSUD di tiap daerah di Jawa Barat harus didukung oleh keberadaan tenaga Kesehatan dan fasilitas yang memadai.

Untuk itu, jika ini diterapkan maka tenaga Kesehatan akan memiliki jenjang karier yang baik dan layanan Kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.

Haris menuturkan, kebutuhan Perda penyelenggara Kesehatan ini sangat penting. Dimana Ketika terjadi Pandemi Covid-19 di daerah sangat kurang tenaga Kesehatan.

0 Komentar