Perda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Penting untuk Pemerataan

JABAR EKSPRES – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para pelaku yang bergerak di bidang pelayanan medis.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan, Perda ini dirancang untuk mengatur mengenai keberadaan tenaga Kesehatan yang kondisinya tidak merata di setiap daerah.

“Jadi poin penting dalam Perda ini adalah penyebaran tenaga Kesehatan yang ada di daerah harus merata agar layanan Kesehatan untuk masyaraklat terpenuhi,’’ ujar Haris dalam keteranganya.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Engkong di Depok Jadi 3 Orang, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Hari mengatakan, banyak tenaga Kesehatan yang lebih memilih bekerja di Kota ketimbang mengabdi memberikan layanan Kesehatan di desa-desa.

Hal ini seperti yang terjadi di Kota Depok, dimana tenaga Kesehatan sangat banyak. Tapi disisi lain di daerah tidak terdapat tenaga Kesehatan seperti dokter ahli.

Menurutnya Perda ini hadir agar keberadaan tenga Kesehatan di Jawa Barat bisa tertata dan terdistribusikan lebih baik.

‘’Perda ini memberikan paying hukum kepada daerah agar leluasa menata keberadaan tenaga Kesehatan untuk Puskesmas dan RSUD,’’ ujarnya.

Perda ini secara teknis mengatur proses penempatan tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan layanan Kesehatan di daerah. Menurutnya keberadaan RSUD di tiap daerah di Jawa Barat harus didukung oleh keberadaan tenaga Kesehatan dan fasilitas yang memadai.

Saat ini di Jawa Barat baru Rumah Sakit Al Ihsan yang sudah memiliki kualifikasi B dan jika tenaga Kesehatan ini terpenuhi maka tiap rumah sakit bisa naik statusnya menjadi A.

BACA JUGA: Mengulik Fakta Dibalik MPASI Fortifikasi: Apakah Berbahaya untuk Bayi?

‘’Begitu pun dengan RSUD tipe D bisa naik menjadi tipe C atau B,’’ ujarnya.

Untuk itu, jika ini diterapkan maka tenaga Kesehatan akan memiliki jenjang karier yang baik dan layanan Kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.

Haris menuturkan, kebutuhan Perda penyelenggara Kesehatan ini sangat penting. Dimana Ketika terjadi Pandemi Covid-19 di daerah sangat kurang tenaga Kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan