Zulkifli Hasan Tegaskan Sosial Media Hanya untuk Iklan Produk: Tidak Boleh Jualan Langsung!

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Pasar Sederhana, Kota Bandung, pada Rabu (27/9). (Muhamad Nizar/Jabarekspres)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Pasar Sederhana, Kota Bandung, pada Rabu (27/9). (Muhamad Nizar/Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Langkah tegas diambil pemerintah menyikapi adanya layanan aktivitas perdagangan (commerce) di dalam sosial media. Terbaru, salah satunya social commerce yang tersedia di aplikasi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan social commerce bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang telah direvisi dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Soial media, kata Zulkifli, seharusnya tidak sekaligus menjajakan barang dagangan. Apalagi bahkan hingga melakukan aktivitas jasa pemberi pinjaman.

Baca Juga:Telan Anggaran Rp152 Miliar, Rumah Deret Tamansari Tak Kunjung Bisa DihuniTangkap Begal di Leuwigajah Cimahi, Anggota Patroli Presisi Sabhara Alami Luka Akibat Sajam

“Gak boleh. Ya dia gak boleh sosial media juga dagang, buka toko, ngutangin juga kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur,” jelasnya.

Lantas, berdasarkan permendag hasil revisi tersebut, pihaknya bakal mulai melakukan pembatasan terhadap aktivitas dagang dalam suatu media sosial. Medium itu hanya diperbolehkan sebagai tempat mengiklankan barang dagangan.

“Ada media sosial ada penjual online, ada ecomerce, ada sosial comerce, itu diatur hanya boleh iklan. Tidak boleh jualan langsung. Tidak boleh transaksi, sudah diatur Permendag 31 tahun 2023,” pungkasnya.

0 Komentar