Minim Lahan Pemakaman, DPRD Kota Bogor Bakal Garap Perubahan Perda Pemakaman

JABAR EKSPRES – Dengan dimulainya masa sidang kesatu tahun sidang 2023 – 2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan perubahan Propemperda pada Rapat Paripurna pada Selasa (26/9).

Baca Juga: HJKB ke-213 Terkesan Kurang Meriah, Ini kata Disbudpar

Dalam kesempatan itu, Endah menerangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman dimasukkan kedalam Propemperda.

Pihaknya menilai, hal itu dirasa perlu dikarenakan lahan pemakaman di Kota Bogor saat ini terbilang masih sedikit.

Menurutnya, hal tersebut pun tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor, sehingga perlu adanya perubahan pada Perda.

“Lokasi pemakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RTRW terbaru,” ungkapnya dikutip Rabu, 27 September 2023.

Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk kedalam perubahan Propemperda 2023.

Sehingga Endah memastikan pada masa sidang kesatu ini terdapat delapan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor.

Di antaranya, Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kemudian, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta tiga raperda terbaru yang sudah dijelaskan oleh Endah.

“Dengan demikian DPRD Kota Bogor sepakat untuk menangguhkan pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas di Tahun Sidang berikutnya, hal ini di karenakan hingga saat ini belum disusun Naskah Akademiknya,” papar Endah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan kekecewaannya atas belum siapnya pembahasan raperda perlindungan perempuan dan anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan