Minim Lahan Pemakaman, DPRD Kota Bogor Bakal Garap Perubahan Perda Pemakaman

“Raperda perlindungan perempuan dan anak ini sangat mendesak untuk dibahas. Tapi sayangnya dinas terkait tidak siap untuk menyerahkan naskah akademik dan raperdanya. Ini sangat kontradiktif dengan visi Kota Bogor ramah keluarga, yang harusnya mengutamakan perhatian kepada perempuan dan anak-anak” tuturnya.

Dengan begitu, dirinya akan mengusahakan pembahasan tersebut sebagai prakarsa DPRD jika Pemerintah tidak siap.

“Propemperda 2023 yg menyertakan raperda perlindungan anak dan perempuan ini sudah disepakati pada november 2022. Harusnya Pemerintah menindaklanjutinya di 2023 ini. Jika eksekutif tidak sanggup lagi, saya akan minta fraksi PKS untuk mengusulkan dalam raperda prakarsa DPRD di 2024,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub Bandung Akui jumlah Halte tak Sebanding dengan Banyaknya Transportasi Umum

Khusus untuk perubahan perda pemakaman, Atang berpendapat bahwa kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.

“Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi,” tukas Atang.

Tinggalkan Balasan