Fatwa MUI Mengenai Transplantasi Jantung Babi pada Tubuh Manusia

JABAR EKSPRES- Lawrence Faucette, seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 58 tahun, tidak pernah membayangkan bahwa suatu hari ia akan hidup dengan jantung dari seekor babi yang menggantikan jantungnya.

Faucette menemui situasi ini ketika nyawanya hampir meredup akibat dari gagal jantung stadium akhir. Kondisi kesehatannya membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menjalani transplantasi jantung konvensional. Namun, tim dokter dari University of Maryland Medicine menawarkan solusi alternatif, yaitu transplantasi jantung babi.

Tahun sebelumnya, tim dokter dari University of Maryland Medicine telah sukses melakukan transplantasi jantung babi pertama di dunia pada seorang pria bernama David Bennett, yang juga berada di ambang kematian. Meski Bennett berhasil melewati prosedur tersebut, ia sayangnya meninggal dunia dua bulan setelahnya karena alasan yang belum sepenuhnya dipahami.

BACA JUGA : Menjaga Ucapan adalah Upaya untuk Menjaga Keselamatan Dunia dan Akhirat

Meskipun Faucette mengetahui kasus Bennett, ia tetap bersedia untuk mencoba transplantasi jantung babi dengan segala risiko yang terkandung. “Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi, mulai dari saat ini dan seterusnya. Setidaknya sekarang saya memiliki harapan dan kesempatan,” ujar Faucette dalam sebuah rekaman video sebelum operasi dimulai.

Jantung babi yang digunakan, disediakan oleh perusahaan Revivicor berbasis di Blacksburg, Virginia, telah mengalami 10 modifikasi genetik. Beberapa gen babi telah dihilangkan, sementara beberapa gen manusia telah ditambahkan untuk meningkatkan tingkat akseptabilitas jantung tersebut oleh sistem kekebalan tubuh manusia.

Operasi transplantasi jantung babi pada Faucette, sama seperti pada kasus Bennett tahun lalu, berjalan dengan sukses. Meskipun beberapa minggu ke depan merupakan masa yang sangat kritis, para dokter di University of Maryland Medicine merasa sangat positif dengan respons awal Faucette terhadap jantung babi.

BACA JUGA : Tragedi Islamofobia Semakin Meningkat di Negara Belanda

Pada Jumat lalu, Faucette sudah mampu berbicara dengan candaan dan duduk di kursinya.

Terlepas dari kasus ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan mengenai hukum transplantasi jantung babi ke dalam tubuh manusia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan