Fatwa MUI Mengenai Transplantasi Jantung Babi pada Tubuh Manusia

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keadaan darurat, tindakan yang awalnya diharamkan dapat menjadi dibolehkan karena adanya kaidah fikih yang menyatakan bahwa keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan. Hukum dalam hal ini dapat bersifat dinamis dan harus dilihat berdasarkan konteks dan kondisi spesifik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan