JABAR EKSPRES – Youtuber Ferdian Paleka akan menghadapi sidang tuntutan hari ini terkait kasus promosi judi online yang melibatkannya.
Ferdiansyah, nama aslinya, di jadwalkan akan menghadapi proses hukum pada hari Selasa (26/9/2023).
Lihat juga : Kaesang bakal Berkantor di Jakarta usai Resmi jadi Ketua Umum PSI
Muslih, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, mengonfirmasi agenda sidang tuntutan Ferdian Paleka tersebut.
Sebelumnya, proses pembacaan tuntutan untuk Paleka telah mengalami penundaan sebanyak dua kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung sebelumnya tidak siap untuk membacakan tuntutan tersebut.
Namun, sekarang Muslih memastikan bahwa berkas tuntutan telah di siapkan oleh JPU Kejari Kota Bandung dan siap untuk di bacakan.
Dalam persidangan, Ferdian Paleka akan menghadapi tuntutan atas perannya dalam promosi judi online melalui saluran YouTube dan akun Facebook miliknya, Paleka TV.
Ferdian Paleka di tangkap oleh Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Karena promosi berbagai situs judi online, termasuk poker, casino, togel, dan slot.
Lihat juga : Menkominfo Minta OJK segera Blokir 800 Rekening yang Terhubung dengan Judi Online
Dalam pengakuan Paleka, ia telah melakukan promosi situs judi online sejak Maret 2023 dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 600 juta dari dua situs judi yang ia promosikan.
Karena tindakannya tersebut, Ferdian Paleka menghadapi potensi dakwaan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.