JABAR EKSPRES – Social commerce, fenomena yang marak di bicarakan akhir-akhir ini Tiktok Shop Di larang Jualan, telah mendapat perhatian resmi dari pemerintah Indonesia.
Hal ini terjadi setelah platform media sosial terkenal asal China, TikTok, memperkenalkan fitur inovatifnya, TikTok Shop. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan bertransaksi langsung di platform media sosial TikTok.
Namun, kabar baik bagi para penikmat social commerce harus di sertai dengan perubahan dalam regulasi. Pemerintah indonesia secara resmi melarang tiktok shop berjualan di social commerce.
Pemerintah telah mengeluarkan revisi resmi pada Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi Tiktok Shop Di larang Jualan ini mengusulkan langkah-langkah tegas untuk mengatur praktik social commerce di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pelarangan penggabungan layanan perdagangan e-commerce dalam platform media sosial. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan arahan untuk memisahkan fitur perdagangan dan fitur media sosial.
Presiden Jokowi telah mengomentari kebijakan ini dan mengakui bahwa pemerintah mungkin terlambat dalam menangani fenomena social commerce. Namun, langkah ini telah memiliki dampak signifikan pada perekonomian pengusaha kecil di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Selain melarang penggabungan layanan, revisi Permendag 50 juga mengatur pembatasan impor melalui e-commerce. Ada beberapa poin penting dalam pengaturan ini. Pertama, pemerintah akan menyusun daftar positif produk impor yang diizinkan. Hanya produk-produk yang terdaftar dalam daftar ini yang dapat di impor ke Indonesia.
Kedua, revisi ini juga akan memperhatikan persamaan perilaku antara produk impor dan produk lokal. Ini mencakup persyaratan sertifikasi dan standardisasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, revisi ini akan mengatur agar penyedia layanan e-commerce tidak berperan sebagai produsen barang yang di jual di platform mereka. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.
Terakhir, ada peraturan ketat tentang batasan barang impor berdasarkan harga. Barang-barang dengan harga di bawah US$ 100 akan di larang di impor ke Indonesia.